Dana Hibah Koperasi Adalah

Dana Hibah Berupa Bantuan atau Subsidi Peralatan dan Mesin Produksi

Dana Hibah ini merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha untuk membeli, mengganti, atau meningkatkan peralatan dan mesin yang digunakan dalam proses produksi. Hal tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensinya, sehingga bisa bersaing lebih baik di pasar lokal maupun global.

Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah

Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.

Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah.

Di dalam ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas, sudah sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berbentuk tanah. Sebenarnya, bukan hanya tanah saja yang bisa ditarik pajak, hampir seluruh jenis hibah juga memiliki beban pajak.

Pajak dana hibah adalah setoran yang dibebankan pada individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah

Sama seperti pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.

Baca juga: Kurva Penawaran: Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya

Demikianlah penjelasan dari kami tentang dana hibah. Meskipun mungkin beberapa pihak lain ada yang menganggap hal tersebut memberatkan, namun pemerintah sudah berusaha keras dalam menyediakan platform hukum yang tepat untuk melindungi setiap pihak, sehingga sengketa pihak yang bersengketa di masa depan bisa dihindari.

Untuk Anda yang menerima dana hibah, khususnya badan pendidikan, maka Anda harus bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan mencatatnya dalam laporan keuangan.

Bila Anda kesulitan dalam mencatat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Software akuntansi ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan juga akurat. Terlebih lagi, di dalamnya juga sudah disediakan fitur yang lengkap yang mampu memudahkan kegiatan bisnis Anda.

Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.

Ajaib.co.id – Istilah dana hibah mungkin sering kali kamu dengar alias bukan hal asing di telinga banyak orang. Akan tetapi, mungkin banyak yang tidak mengerti definisi dari dana hibah itu sendiri. Padahal, istilah ini kerap digunakan dalam dunia ekonomi. Bahkan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan belanja negara yang berguna untuk membiayai sejumlah daerah.

Ada sejumlah pihak lain yang menjadi penerima dari dana hibah. Lalu, apa itu dana hibah dan seberapa penting keberadaannya hingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara? Daripada penasaran, yuk simak penjelasan lengkapnya mengenai dana hibah berikut ini.

Pada dasarnya, dana hibah adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, hingga jasa dari satu pihak ke pihak lainnya secara umum. Penerimanya adalah pemerintah, masyarakat, hingga organisasi masyarakat. Selain itu, dana hibah adalah pemberian yang sifatnya tidak wajib serta tidak dilakukan secara terus-menerus.

Dana hibah adalah pemberian yang berbeda jika dibandingkan dengan bantuan sosial. Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dari pemerintah ke pihak individu, keluarga, masyarakat maupun kelompok tertentu yang bersifat selektif. Tujuannya adalah untuk melindungi penerima bantuan dari risiko sosial.

Contoh mudah dan eksplisitnya, dana hibah adalah suatu hadiah dari satu pihak ke pihak lainnya. Di mana, dana ini dibedakan menjadi tiga berdasarkan bentuk hibah yaitu uang, barang, dan jasa.

Untuk hibah berupa jasa, umumnya berupa teknis pendidikan, penelitian, pelatihan hingga jasa lainnya yang bermanfaat. Dengan begitu, apa itu dana hibah mulai dapat dipahami dengan pengertian yang cukup jelas.

Bijak dalam Menggunakan Dana Hibah

Tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah yang terakhir ini bisa kita terapkan seiring tumbuhnya pengalaman bisnis. Jikalau kita telah berhasil mendapatkan dana hibah dari pemerintah alangkah bijaknya jika dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pengembangan usaha, bukan untuk keperluan pribadi.

Hal pertama yang diperlukan adalah memfokuskan penggunaan dana hibah hanya untuk kebutuhan dan pengembangan usaha, bukan untuk kebutuhan pribadi. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas kita sebagai pelaku usaha yang telah dipercaya diberikan modal usaha secara hibah.

Melalui hal tadi, kita bisa membuktikan kalau dana tersebut telah digunakan sebagaimana semestinya. Jika bisnis kita berkembang dengan baik dan berhasil scale up, kemungkinan untuk mendapatkan dana hibah lagi di masa depan akan lebih besar, karena pemerintah akan lebih percaya terhadap bisnismu.

Dengan mengikuti tips-tips mendapatkan dana hibah dari pemerintah di atas, peluang kita mendapatkannya bisa lebih besar. Persiapkan bisnis dengan matang dan jangan ragu untuk mencari informasi sebanyak mungkin agar bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.

Pengertian Dana Hibah

Jadi, dana hibah adalah suatu pemberian dalam wujud uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lain secara umum. Contoh setiap pihak tersebut adalah pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi masyarakat atau ormas.

Dana hibah adalah suatu hal yang berbeda dengan bantuan sosial, dimana bantuan sosial adalah pemberian bantuan dari pemerintah kepada pihak individu, keluarga, masyarakat atau kelompok tertentu yang sifatnya selektif dengan tujuan tertentu guna melindungi penerima bantuan dari resiko sosial.

Secara eksplisit, dana hibah adalah suatu hadiah yang diberikan satu pihak kepada pihak lainnya. Dana hibah itu sendiri juga terbagi menjadi tiga, pembagian ini dibuat berdasarkan bentuk hibah itu sendiri, yakni dana hibah dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa.

Hibah dalam bentuk jasa ini umumnya berbentuk teknis pendidikan, penelitian, pelatihan atau jasa lain yang bermanfaat.

Baca juga: Jaminan Fidusia: Pengertian, Perlindungan

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia, berbagai pihak yang memiliki hak untuk menerima dana hibah adalah sebagai berikut:

Berdasarkan pasal 5 huruf A, dana hibah yang diberikan pada pemerintah diberikan pada satuan kerja dari kementerian ataupun lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada di dalam daerah yang berkaitan.

Dana Hibah Berdasarkan Tujuannya

Setiap usaha memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, tergantung pada tahap perkembangan dan tujuan yang ingin dicapai. Memahami jenis-jenis hibah ini dapat membantu pelaku usaha memilih program yang paling sesuai dengan tujuan bisnis mereka. Dengan dana yang tepat sasaran, usaha dapat lebih cepat berkembang dan mencapai target yang diinginkan. Berikut merupakan dana hibah berdasarkan tujuannya:

Dana Hibah dari Pemerintah Berdasarkan dari Alasannya

Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung pelaku usaha, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai jenis dana hibah yang dirancang untuk berbagai alasan. Memahami perbedaan dan jenis dana hibah ini adalah langkah awal yang penting untuk menentukan program mana yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis kita. Dana hibah dari pemerintah tersebut dibagi menjadi dua, yaitu:

Pemerintah Daerah Lainnya

Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan pada pemerintah daerah otonom baru hasil dari pemekaran daerah yang mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan daerah diberikan pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberikan pada kelompok orang yang mempunyai kegiatan tertentu dalam sisi pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional.

Organisasi Kemasyarakatan

Untuk pasal 5 huruf E menyatakan bahwa dana hibah ke organisasi kemasyarakatan diberikan melalui organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang berhak menerima dana hibah tidak sembarangan dipilih. Melainkan ada sejumlah persyaratan untuk bisa bisa menerima dana hibah. Misalnya saja untuk organisasi memiliki bentuk kepengurusan jelas, terdaftar dalam pemerintahan daerah setempat dengan minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah, serta memiliki sekretariat tetap.

Selain itu, pihak penerima dana hibah harus melakukan pelaporan serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima. Untuk penerima dana hibah berupa uang, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda setempat melalui PPKD menggunakan tembusan SKPD berhubungan. Sementara dalam bentuk barang maupun jasa, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda melalui kepala SKPD terkait.

Organisasi Kemasyarakatan

Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.

Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.

Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.

Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.

Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.

Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Dokumen yang harus ada  di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:

Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:

Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:

Aktif Mencari Informasi Kementerian/Lembaga yang Menyediakan Dana Hibah Usaha

Pemberi dana hibah yang berasal dari pemerintah sangat beragam dan luas, mulai dari pemerintah pusat, berbagai macam kementerian dengan bantuan yang lebih spesifik, hingga bantuan yang berasal dari hasil inisiatif masing-masing pemerintah daerah di tingkat provinsi hingga kota dan kabupaten. Oleh karena itu, kita lah yang perlu aktif mencari informasi terkini mengenai kementerian atau lembaga terkait yang sudah merencanakan program dana hibah yang telah masuk dalam rencana tahunan mereka.

Ini akan membantu kita untuk mengetahui informasi lebih awal sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik. Kita juga perlu melakukan riset untuk menemukan program yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kita.

Kita dapat mengetahui informasi mengenai program hibah melalui media sosial dari berbagai macam kementerian. Media sosial di berbagai kementerian dan lembaga cenderung lebih aktif dan responsif jika dibandingkan dengan situs web yang mereka miliki sehingga ini merupakan pilihan yang tepat untuk mendapatkan informasi mengenai dana hibah dari pemerintah. Jika butuh informasi yang lebih komprehensif, kita dapat mengunjungi laman situs KEMENKOPUMKM di https://www.kemenkopukm.go.id/